News
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:07 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Kritik Aturan Kenaikan Tukin Bawaslu

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2023) (Solopos.com-Antara/Rio Feisal)

Solopos.com, SOLO — Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengomentari aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (12/2/2024).

Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, menyoroti waktu pengambilan keputusan tersebut di tengah proses pemilu dan pilpres yang masih berjalan.

Advertisement

“Persoalannya, timing-nya. Karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilihan umum dan pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak,” katanya di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Menurut Todung, kritik tersebut datang bukan tanpa alasan. Dia menilai bahwa ketidaktepatan momentum ini dapat memunculkan persepsi lain di masyarakat.

Kendati demikian, dia menyebut bahwa kenaikan tukin tersebut sah-sah saja untuk diberikan sebagai penghargaan atas kinerja pegawai Bawaslu, meskipun menuai pertanyaan dari banyak pihak.

Advertisement

“Menurut saya momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat. Bukan saya tidak setuju, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu, tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres,” ujar Todung.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu menjelang hari pemungutan suara pemilu pada Rabu (14/2/2024) besok.

Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin (12/2/2023) kemarin.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2024, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.

Beleid tersebut memerinci bahwa kenaikan tukin akan disesuaikan dengan 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu, yang mana kelas tertingginya akan menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “TPN Ganjar-Mahfud Kritik Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu H-2 Nyoblos”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif