News
Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:13 WIB

Tok! Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi RUU IKN menjadi UU IKN

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU IKN dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Advertisement

“Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

Advertisement

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Dasco, terdapat tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketujuh fraksi tersebut ialah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

Advertisement

“Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini,” tambah Dasco.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” kata Doli.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa juga berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru,” kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : IKN Nusantara UU IKN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif