SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus law Nakes (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Sebelumnya, 5 organisasi profesi tenaga kesehatan akan mogok massal apabila DPR nekat mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023), dipantau dari TV Parlemen.

“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa setelah melalui proves evaluasi, RUU Kesehatan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Tanah Air.

“Ya bagus, Undang -undang kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023). 

Lebih lanjut, dia berharap melalui RUU yang akan disahkan itu, maka kekurangan jumlah tenaga kerja dapat dipenuhi secara cepat.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana,” tandas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya