SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kekerasan berupa pemukulan. (dok. JIBI/SOLOPOS/Googleimages)

Solopos.com, JAKARTA — TNI memastikan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengakibatkan seorang warga asal Aceh tewas. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjono mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan akan mengawal penanganan kasus yang melibatkan oknum paspampres tersebut.  

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” terang Julius, Senin (28/8/2023), dilansir Bisnis.com

Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota paspampres tersebut. Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.  

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya. 

Adapun saat ini penanganan kasus tersebut secara pidana militer telah berlangsung di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Asintel Komadan Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan bahwa oknum anggotanya yang diduga terlibat kasus tersebut sedang diselidiki oleh Puspom TNI.  

“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Herman kepada wartawan, Minggu (27/8/2023). 

Oknum paspampres tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyelidikan. 

Nantinya, apabila terbukti melakukan pidana, maka oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan.  

Terduga anggota Paspampres yang terlibat saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan. 

Menurutnya, apabila yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menganiaya warga bernama Imam Masykur hingga tewas karena urusan utang piutang.  

Selain itu, dalam foto berita acara penyerahan mayat yang beredar pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, disebutkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiyaan yang mengakibatkan kematian, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk atau sebanyak dua orang.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “TNI: Paspampres Penganiaya Warga Aceh Bisa Dipecat hingga Dihukum Mati!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya