SOLOPOS.COM - Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir dan Anies Baswedan. (IG @ariyusufamir)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) berencana menggugat secara hukum karena mengaku menemukan banyak pelanggaran dan kecurangan terkait pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam keterangan persnya mengatakan di antara indikasi kecurangan itu yakni banyaknya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan 02 serta banyak warga yang kehilangan hak suara.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com.

Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif dan hal itu terbukti hari ini.

Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang berupa pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.

Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan oleh organisasi Desa Bersatu yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.

Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02.

Hak suara rakyat, kata dia, tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.

“Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti,” katanya.

Ia melanjutkan, pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan paslon 02.

Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara.

“Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta. Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024 namun surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02,” ungkap Ari.

Ari mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana.

“Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” katanya.

Hitung cepat sejumlah lembaga survei menempatkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul suara di atas 50% hingga Rabu malam.

Jika hasil hitung cepat ini sama dengan penghitungan manual oleh KPU, Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi yang dua kali mengalahkan Prabowo (2014 dan 2019) sempat membuat heboh saat mengeluarkan pernyataan bahwa Pemilu 2024 menjadi giliran Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya