SOLOPOS.COM - Prajurit TNI AD berbaris saat defile pasukan memperingati Hari Juang Kartika di Lapangan Panglima Besar Jenderal Sudirman, Ambarawa, Jateng, Kamis (15/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, JAKARTA — DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang pensiun per tanggal 26 November 2023.

Diketahui, Agus Subiyanto baru saja dilantik menjadi KSAD pada Rabu (25/10/2023) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang purnabakti per tanggal 19 November 2023.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Tiga nama itu ialah Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dan Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.

“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; terus kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023), dilansir laman resmi DPR RI.

Meutya menilai, dengan adanya ketiga nama tersebut, tak menutup kemungkinan adanya sejumlah nama lain untuk mengisi kursi KSAD. “Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambahnya.

Adapun penentuan posisi KSAD oleh Presiden Joko Widodo, ia menyebut menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.

“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan KSAD-nya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi. Kalau (posisi) kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya