SOLOPOS.COM - Viral di media sosial video seorang pengendara mobil yang sengaja tabrak pemotor hingga tewas di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi. (Istimewa/CCTV Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut pengendara mobil OS, 24, pelaku yang sengaja tabrak pengendara sepeda motor MSP, 34, yang juga tetangganya sendiri hingga tewas karena emosi.

Korban diketahui menyenggol kaca spion mobilnya hingga pecah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada senggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion, kemudian pelaku bereaksi dan mengejar kemudian sampailah pada peristiwa tersebut (kecelakaan),” kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/6/2023), dilansir Antara.

Doni menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans, kemudian dari saksi dalam mobil, ibu dari tersangka, kemudian kita juga masih dalami antara dari saksi penyapu jalan yang sempat membantu korban sudah kita mintai keterangan,” ucap Doni.

Doni juga menerangkan mengenai informasi tersangka yang menyebutkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian adalah tidak benar.

“Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu (tersangka) sempat ke Bogor tapi pas penangkapan tetap di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri, kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi enggak menyerahkan diri ya, dia enggak inisiatif ke kantor polisi untuk menyerahkan diri, ” ungkap Doni.  

Doni juga mengimbau kepada para pengendara pengguna jalan raya untuk bisa mengendalikan emosinya.  

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, masyarakat agar juga seharusnya menjaga emosional di jalan ya hanya karena senggolan, kemudian sampai terjadi hal seperti ini, sangat disayangkan,” kata dia.  

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut yang dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

“Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya