SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye stop tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (freepik)

Solopos.com, SOLO — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan keuntungan yang didapat tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob di Jerman, Sihol Situngkir (SS), mencapai Rp48 juta.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan keuntungan tersebut berasal dari pendapatannya selama menjadi narasumber dalam program ferienjob ini.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materiel sebesar Rp48 juta yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa Sihol menyosialisasikan ferienjob di UNJ karena atas dasar permintaan Mina Mulia.

“Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber dari Mina,” tambahnya.

Sekadar informasi, Sihol baru datang ke Bareskrim Polri saat pemanggilan keduanya. Surat Panggilan ke II ini dilayangkan pada 26 Maret 2024.

Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Sihol selama sembilan jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan 48 pertanyaan pada Rabu (3/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Universitas Jambi angkat bicara soal salah satu guru besarnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yaitu, Guru Besar FEB Sihol Situngkir. Dalam keterangan persnya, Universitas Jambi menyampaikan bahwa Sihol sudah tidak aktif di kampus dan tengah melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.

Terkait dengan status Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi. Namun saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.

“Dalam kegiatan ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB,” dalam siaran persnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Perdagangan Orang Berkedok Magang di Jerman, Tersangka Ngaku Untung Rp48 Juta”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya