SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyebut terdapat satu orang tersangka dari kalangan sipil dalam kasus penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia, maka total tersangka jadi 4 orang, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sebelumnya, penganiayaan maut terhadap pemuda Aceh Imam Masykur ini dilakukan oleh tiga anggota TNI, yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. 

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menuturkan terdapat satu tersangka dari sipil yang disebutkan telah ditahan di Polda Metro Jaya. 

“Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya,” kata Hamim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Hanya, Hamim tidak bisa menjelaskan peran dari tersangka baru ini. Sebab, tersangka sipil ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

“Jadi saya sampaikan tadi semenatara ini yang ditemukan ada keterlibatan satu orang warga sipil, kemudian sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Masalah perannya ini nanti masih dalam proses,” tambahnya. 

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjono mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan akan mengawal penanganan kasus yang melibatkan oknum paspampres tersebut. 

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” terang Julius, Senin (28/8/2023). 

Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota paspampres tersebut. 

Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. 

Sebagai informasi, oknum paspampres tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyelidikan. 

Nantinya, apabila terbukti melakukan pidana, maka oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Pomdam Jaya Sebut Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya