SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi jajaran pejabat Kementerian Kesehatan usai menghadiri Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar rencana mogok kerja para tenaga medis dan kesehatan secara nasional sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Kesehatan oleh DPR, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Budi mengatakan sangat menghargai perbedaan pendapat dalam merespons aturan baru tersebut.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Saya rasa dalam demokrasi ini saya sangat menghargai perbedaan pendapat, diskursus, itu adalah hadiah dari krisis keuangan 1998. Jadi saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7/2023).

Perbedaan pendapat tersebut, lanjutnya, dapat disampaikan dengan cara yang sehat dan intelek.

Budi menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi atas aturan baru ini.

“Tapi kita mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama. Masing-masing punya argumentasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Organisasi profesi yang terdiri dari IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI sebelumnya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.

Mogok nasional nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI.

Namun, aksi ini dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat.

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Ketua PPNI Harif Fadhillah kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Selain mogok nasional, organisasi profesi juga mempertimbangkan judicial review atau pengujian yudisial.

“Sebelum disahkan, sebenarnya sudah mikir uji materi. Tapi sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya ya segala upaya akan dilakukan termasuk judicial review,” pungkasnya.

Gugat Pemerintah

Meski mendapat penolakan keras dari ribuan dokter dan tim medis, RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023) siang.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin pengesahan mengakui UU Kesehatan Omnibus Law tak bisa mewakili aspirasi semua pihak.

Karena itu, ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU Kesehatan untuk menempuh jalur hukum, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Puan, setelah disahkan menjadi UU maka tugas DPR sudah selesai.

Tanggung jawab saat ini berada di tangan eksekutif sehingga masyarakat yang tidak terima bisa menggugat pemerintah melalui MK.

“DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas luasnya kepada semua pihak yang dilakukan secara simultan, jadi kalau ada pihak yang merasa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya belum terakomodasi mungkin bisa menyampaikanya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai,” ujarnya di kompleks DPR, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan, setelah pengesahan Undang-Undang Kesehatan, maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun apabila belum ada kelegaan maka pihak yang tak sepakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang tak sependapat bisa memberi masukan atau aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Namun, kalau merasa atau dianggap belum cukup, kita punya tempat lain untuk menampung aspirasi tersebut melalui MK jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang bisa menjdi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” pungkas Puan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Respons Menkes Soal Ancaman Mogok Tenaga Medis Imbas RUU Kesehatan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya