SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Terdapat tata cara yang benar dan harus diperhatikan masyarakat untuk mencoblos menggunakan hak suaranya dalam rangka Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada Rabu (14/2/2024).

Pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/2/2024) ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat terkait tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar di TPS agar suara yang diberikan sah dan bermanfaat. Berdasarkan Pasal 353 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, berikut tata cara selengkapnya.

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Setelah mengetahui tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS yang benar, Anda juga wajib mengetahui jenis-jenis surat suara dalam Pemilu kali ini yang terdiri dari lima warna.

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara yang memiliki kode warna abu-abu menampilkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (cawapres). Gambar dan nama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan menghiasi surat suara tersebut. Anda bisa mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon tersebut untuk memberikan suara.

2. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah memuat calon anggota DPD RI yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia. DPD RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka fungsi representasi. Anda bisa memberikan suara dengan mencoblos nama, nomor, atau foto calon anggota DPD tersebut.

3. Surat Suara Kuning

Surat suara berkode warna kuning menampilkan deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung. Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.

4. Surat Suara Biru

Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI. Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota juga sama seperti DPRD Provinsi dan DPR DI. Anda bisa memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.

Demikianlah informasi mengenai tata cara mencoblos yang benar dan sah di TPS dan jenis-jenis surat suara di Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya