SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan.

Alasan jaksa menuntut Lukas Enembe selama 10,5 tahun karena sikap mantan pemimpin Papua itu tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Selain pidana badan, terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Papua dan gratifikasi itu dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

“Dalam persidangan, terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor, disertai cacian dan melemparkan mikrofon depan di hakim,” terang JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK turut menuntut Lukas hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp47,8 miliar.

Tak hanya itu, politikus Partai Demokrat itu dituntut hukuman tambahan lain berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun seusai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani [hukuman] pidana,” lanjut JPU.

Sementara itu, sikap tidak sopan selama persidangan bukan menjadi satu-satunya hal yang memperberat tuntutan terhadap Luaks.

JPU menilai hal yang memperberat tuntutannya yakni lantaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” lanjut JPU.

Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar.

Saat ini, KPK juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas.

Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Salah Satu Sebab Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara: Tidak Sopan Saat Sidang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya