SOLOPOS.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA – Ulah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus suap proyek fisik di Papua seolah tak ada habisnya.

Terungkap, Lukas Enembe sempat mogok meminum obat selama dua hari, Senin-Selasa (20-21/3/2023).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kabar Lukas Enembe mogok minum obat namun saat ini sudah diakhiri.

“Hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Namun Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat diminumnya.

Ia menerangkan, obat yang diberikan merupakan resep dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, kata Ali Fikri, sampai saat ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

“KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” jelas Fikri seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya