SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat peraturan baru yang tak lagi mewajibkan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. 

Aturan tak lagi mewajibkan skripsi tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Peraturan Menteri (Permen) tersebut diterbitkan pada 16 Agustus dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di satuan universitas atau perguruan tinggi. 

Menurut Nadiem, penulisan skripsi sudah tak relevan lagi untuk mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan. 

Untuk itu, jajarannya membuat aturan baru sebagai alternatif skripsi untuk syarat kelulusan mahasiswa yakni berupa tugas akhir untuk membuat prototipe atau sebuah proyek. 

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” ucap Nadiem Makarim dikutip dalam kanal YouTube Kemendikbud RI, dilansir Bisnis.com.

Yang menarik, penyusunan tugas akhir berupa proyek atau prototipe bisa dilakukan individu maupun dalam kelompok. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat (9) Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi: 

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: 

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau 

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan. 

Perubahan hanya terjadi di strata pendidikan sarjana dan sarjana terapan. Adapun untuk program magister alias S2, Nadiem tetap mewajibkan membuat karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang terakreditasi. 

Sementara itu untuk mahasiswa program doktoral alias S3, syarat kelulusan berupa menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi baik. 

Namun meski Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu telah diteken, Nadiem menegaskan bahwa syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada otoritas perguruan tinggi masing-masing.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini 2 Alternatif Tugas Akhir Mahasiswa Selain Skripsi, Bisa Kelompok”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya