SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Rabu (30/8/2023).

Solopos.com, JAKARTA–Ulasan tentang perubahan penentuan kelulusan dari perguruan tinggi di berbagai jenjang diangkat menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (30/8/2023). Semua itu tercakup dalam kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Diberitakan Solopos hari ini, kebijakan ini dirilis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (29/8/2023), dan secara resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi,” jelas Nadiem.

“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Mendikbudristek.

Merdeka Belajar Episode Ke-26, lanjut Nadiem, memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

SIPA 2023 Dimeriahkan 8 Peserta Luar Negeri

SOLO–Solo International Performing Arts (SIPA) 2023 bakal digelar di Benteng Vastenburg selama tiga malam berturut-turut mulai 31 Agustus-2 September. Pagelaran seni pertunjukan internasional itu dimeriahkan delapan delegasi luar negeri serta 14 komunitas dan sanggar seni dalam negeri.

SIPA 2023 diselenggarakan menggunakan konsep hybrid dan bisa ditonton masyarakat secara gratis di Benteng Vastenburg mulai pukul 19.00 WIB. Benteng Vastenburg dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan SIPA lantaran merupakan warisan sejarah yang memiliki nilai tinggi.

Direktur SIPA, R.Ay. Irawati Kusumorasri mengatakan SIPA 2023 merupakan event seni dan budaya yang digelar untuk kali ke-15 sejak kali pertama dilaksanakan pada 2009 di Pamedan Pura Mangkunegaran. Penyelenggaraan SIPA didukung oleh Pemkot Solo dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Acara seremoni digelar pada Kamis (31/8/2023) pukul 19.00 WIB. Nanti akan dihadiri oleh Wakil Menparekraf [Angela Tanoesoedibjo] dan Wali Kota Solo [Gibran Rakabuming Raka]. Nanti ada perform dari maskot SIPA 2023 dilanjutkan pesta kembang api,” kata dia dalam jumpa pers di Pendhapi Gedhe Balai Kota Solo, Selasa (29/8/2023).

Investasi dan Klaim Asuransi Naik

JAKARTA–Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat hasil investasi industri asuransi umum mencapai Rp2,5 triliun pada semester I-2023. Nilai ini meningkat 21% year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp2,1 triliun. Di sisi lain, klaim asuransi juga meningkat.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyampaikan total investasi industri asuransi umum mencapai Rp97,04 triliun pada semester I-2023. “Capaian tersebut meningkat 7,8% (yoy) dibandingkan sebesar Rp90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Trinita dalam konferensi pers di Kantor AAUI, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dia menjelaskan investasi industri asuransi umum pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) memiliki porsi tertinggi atau sebesar 32,3% dengan total senilai Rp31,31 triliun. Kemudian, pada instrumen deposito (berjangka maupun sertifikat) menghasilkan porsi sebesar 24,3% atau senilai Rp23,55 triliun disusul instrumen reksa dana dengan porsi sebesar 16,5% atau senilai Rp16,04 triliun.

Batas Usia Capres-Cawapres Wewenang DPR

JAKARTA–Penetapan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang kewenangannya berada pada pembentuk undang-undang yakni DPR.

Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur. Hal tersebut disampaikan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam sidang lanjutan perkara nomor 29, 51, dan 55 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bivitri yang menjadi ahli dari pihak terkait yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan syarat usia calon adalah syarat bagi pejabat publik yang dipilih. “Apakah ini menunjukkan kebijakan hukum terbuka yang diatur oleh pembentuk undang-undang? Jawaban saya adalah iya, karena itu biasanya argumennya memang argumen kebijakan yang perkembangannya cepat, karena sains juga bergerak cepat,” ujar Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/8/2023).

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (30/8/2023), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya