News
Rabu, 3 Januari 2024 - 13:10 WIB

Tak Bisa Caper! TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol & Pemerintah untuk Kampanye

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tiktokshop. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Platform video berdurasi singkat TikTok membatasi akun pemerintah, politisi dan partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye melalui aplikasi tersebut. 

Aturan pembatasan itu dilakukan untuk menjaga integritas serta netralitas TikTok serta mencegah penyebaran misinformasi melalui TikTok selama Pemilu 2024 berlangsung di Indonesia.  

Advertisement

Ditambah lagi, TikTok melarang akun pemerintah, politisi dan partai politik untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya, termasuk akses ke fitur monetisasi seperti gift dan tip pada layanan TikTok. 

“Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau kontennya sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan,” tutur Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid di Jakarta, Rabu (3/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau kontennya sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan,” tutur Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid di Jakarta, Rabu (3/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Faris menegaskan jika ada pemilik akun TikTok yang melanggar hal tersebut, maka pihak TikTok Indonesia akan mengambil tindakan tegas yaitu menghapus akun yang melakukan pelanggaran panduan komunitas. 

“Menjelang pemilu, TikTok akan terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh,” katanya. 

Advertisement

“Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia, antara lain KPU, Bawaslu, Perludem dan Mafindo,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI menilai pilihan metode dan media merupakan salah satu strategi penting di dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, berharap TikTok, sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif