SOLOPOS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat mengikuti pembukaan Parliamentary Forum and the 8th G20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022). P20 merupakan Forum Parlemen Negara-Negara G20 yang diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20, yang diselenggarakan pada 5-7 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Solopos.com, SOLO — Penggunaan hak angket oleh DPR RI diusulkan oleh capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dalam mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu dan Pilpres 2024. Lalu, apa saja sih syarat dan mekanisme dari penggunaan hak angket tersebut?

Usulan Ganjar Pranowo untuk penggunaan hak angket DPR RI ini juga disambut baik oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Dia memberikan dukungan terhadap penggunaan hak angket kepada partai pengusungnya, yakni NasDem, PKB, dan PKS.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Kami melihat itu adalah inisiatif yang baik, dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,” ujar Anies Baswedan.

Lalu, bagaimana cara, syarat, dan mekanisme pengajuan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket sendiri dikenal pertama kali di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang selanjutnya disebut right of impeachment (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Terkait syarat dan mekanisme penggunaan hak angket DPR RI, berikut ini di antaranya.

Syarat Hak Angket DPR RI

  1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
  3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Mekanisme Penggunaan Hak Angket DPR RI

  1. Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
  4. Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.
  6. Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penanda tanganmencukupi.
  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mengenal Hak angket DPR RI: Syarat, Fungsi, dan Tata Cara Pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya