News
Minggu, 18 Februari 2024 - 15:43 WIB

Syarat Capres-Cawapres Didiskualifikasi dari Pilpres 2024

Hesti Puji Lestari  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di TPS 24, Pucang Sawit, Solo, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 24, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 188 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 44 suara, dan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapatkan 9 suara. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO — Sekelompok purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024) dan ditayangkan di Youtube Refly Harun.

Advertisement

“Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024,” bunyi pernyataan FKP3.

Mereka juga mendesak Presiden Jokowi dan seluruh pejabat negara yang telah merusak sistem demokrasi serta hukum di Indonesia segera mundur.

Advertisement

Mereka juga mendesak Presiden Jokowi dan seluruh pejabat negara yang telah merusak sistem demokrasi serta hukum di Indonesia segera mundur.

“Kemudian untuk menjadi pelajaran kepada semua pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan sistem hukum di Indonesia, secepatnya mundur atau dimakzulkan,” mereka menambahkan.

Menurut para purnawirawan TNI-Polri tersebut, Jokowi, Prabowo, dan Gibran telah melakukan berbagai kesalahan yang dianggap telah melukai dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Advertisement

Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.

Kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

Advertisement

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa,” ungkapnya.

Advertisement

Kelima, sambung Titi, pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei hingga hitung sementara atau real count dari KPU hingga Minggu (18/2/2024), Prabowo-Gibran masih unggul dibandingkan dua rivalnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md.

Kendati demikian, berbagai protes terus bermunculan lantaran menilai kemenangan Prabowo-Gibran merupakan buah dari kecurangan Pemilu yang dilakukan berbagai pihak, termasuk Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden.

Hal itulah yang melatarbelakangi protes hingga muncul tuntutan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, salah satunya dari FKP3.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Anies-Cak Imin Bisa Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI?”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif