SOLOPOS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kedua kanan), Habiburokhman (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia pada 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta dapat memberikan sanksi untuk cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terkait aktivitas membagikan susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta.

“Memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi, tapi kan Bawaslu (DKI) bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya,” kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, Kamis (4/1/2024), dilansir Antara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, rekomendasi sanksi dari Bawaslu itu bahkan perlu dipublikasikan kepada publik karena kasus itu telah menyita perhatian banyak pihak.

“Bawaslu seharusnya dapat mempublikasikan apa isi rekomendasinya, termasuk apa rekomendasi sanksi yang layak diberikan,” katanya.

Kalau dua hal tersebut tidak “clear”, kata dia, hal ini hanya akan membuat spekulasi publik seolah penindakannya hanya formalitas. “Harusnya Bawaslu tegas karena kasus ini telah mendapat atensi publik yang masif,” kata dia.

Mita menjelaskan pada prinsipnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu.

Di antaranya pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun kasus pembagian susu di area HBKB atau ‘car free day” (CFD) yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 itu termasuk persoalan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pasal itu menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyatakan merekomendasikan kasus itu sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Lalu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Dengan demikian, menurut Mita, meskipun pemberian sanksi menjadi wewenang instansi terkait dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Bawaslu DKI Jakarta dapat memberikan rekomendasi sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya