SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau car free day (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jalan Thamrin.

Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.sekitar pukul 13.39 WIB didampingi oleh ajudannya dan beberapa anggota Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sayangnya, Gibran lebih memilih diam dan langsung masuk ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat saat dikonfirmasi mengenai agenda klarifikasi hari ini.

Rencananya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal mengklarifikasi keterangan dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait aksinya membagikan susu gratis pada saat event CFD di sepanjang Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Aksi Gibran tersebut dianggap oleh Bawaslu Jakarta Pusat sebagai pelanggaran dalam pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Adapun, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Dilansir Antara, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dalam surat Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, meminta Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2024) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jakarta, pada tanggal 3 Desember 2023.

Namun, surat panggilan Bawaslu itu belum diterima Gibran atau pun TKN Prabowo-Gibran. Sehingga, Bawaslu Kota Jakarta Pusat menjadwalkan kembali pemanggilan Gibran pada Rabu siang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gibran Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya