SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024).

Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Promosi Dukung Go Global, BRI Berangkatkan 8 UMKM ke FHA Food & Beverage 2024 Singapore

Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sebelum Tapera, karyawan sebelumnya sudah diwajibkan membayar berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPH 21. Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Iuran BPJS Kesehatan: 4% dibayar perusahaan

2. BPJK Ketenagekerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan) Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% dari gaji bulanan; 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji karyawan
Jaminan Pensiun: 3% dari gaji bulanan; 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan.

Jika mengacu pada perincian di atas, karyawan akan mengalami pemotongan gaji setidaknya 6,5% per bulan (sudah termasuk Tapera tapi belum termasuk PPH 21).

Misalnya seseorang mendapat gaji Rp5.000.000 per bulan maka setelah dipotong iuran ia akan menerima 5.000.000 – 325.000 = Rp4.648.000 (kurang lebih)

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Simulasi Perhitungan Tapera, Segini Sisa Gaji Pekerja UMR setelah Dipotong”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya