News
Selasa, 13 Februari 2024 - 10:34 WIB

Simak Jam Buka TPS di Pemilu 2024 dan Tata Cara Pencoblosan

Nugroho Meidinata  /  Chelin Indra Sushmita  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi memasukkan surat suara. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Jadwal dan jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024 wajib diketahui masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (14/1/2024).

Pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/2/2024) ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres.

Advertisement

Pemerintah sendiri juga telah menetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur itu dimaksudkan agar masyarakat bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, jam berapa TPS Pemilu 2024 dibuka?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Advertisement

Setelah mengetahui jadwal dan jam buka TPS di Pemilu 2024, berikut ini tata cara pencoblosan surat suara di TPS yang wajib Anda ketahui.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif