SOLOPOS.COM - Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Solopos.com, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)  menyebut bahwa dokumen perbaikan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan Almas, yang pada akhirnya memungkinkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. 

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), PBHI menyebut bahwa dokumen perbaikan permohonan itu tak ditandatangani Almas sendiri selaku pemohon maupun kuasa hukumnya. 

Dokumen itu diperoleh pihaknya secara langsung dari situs resmi MK, yang juga dapat diakses oleh publik. 

“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani yang mengikuti sidang secara daring, Kamis (2/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia kemudian menggarisbawahi bahwa MK selama ini telah menjadi role model dalam pemeriksaan persidangan yang tertib dan disiplin, termasuk dalam administrasi. 

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” lanjut Julius. 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait penarikan dan pengajuan kembali gugatan tersebut. 

“[Rekaman] CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, kan belum tentu salah juga,” katanya di Gedung MK pada Rabu (1/11/2023). 

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari persoalan registrasi dan persidangan, sehingga nantinya akan ditelusuri lebih lanjut. “Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Gugatan Almas Tsaqibbirru Tak Ditandatangani”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya