SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berswafoto dengan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Aceh seusai pelepasan roadshow Bus KPK di kantor gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (8/11/2023). Roadshow Bus KPK tersebut untuk mensosialisasikan anti korupsi dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU

Solopos.com, JAKARTA — Sosok Ketua KPK Firli Bahuri tak jauh-jauh dari kontroversi.

Tak lama setelah menjadi Ketua KPK, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas tuduhan melanggar kode etik.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Tuduhan untuknya antara lain berkunjung ke daerah dengan menyewa helikopter sehingga dianggap bermewah-mewah, mendapat fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok; punya safe house mewah; hingga tuduhan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pun diwarnai kontroversi.

Sebelum Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam, pada siang harinya Firli mendapat penghargaan Anugerah Reksa Bandhadari dari Kementerian Keuangan.

“Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu.

Menteri Keuangan mengatakan KPK mendapatkan penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi.

Selain KPK, penerima lainnya adalah Kementerian Pertahanan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada Ketua KPK yakni Firli Bahuri.

“Menteri Keuangan menyerahkan penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga yang dinilai berhasil melakukan tata kelola aset negara dengan baik. Salah satu penerima penghargaan adalah KPK sebagai institusi. Selain itu ada beberapa K/L lain,” tulis Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo melalui unggahan di X, Kamis (23/11/2023).

Adapun, dalam siaran pers Kemenkeu disebutkan bahwa penghargaan Anugerah Reksa Bandha merupakan apresiasi Kemenkeu atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik antara kementerian/lembaga dan para stakeholders Kemenkeu terhadap pengelolaan BMN dan pelayanan lelang sepanjang 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli terancam hukuman Pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Ade menuturkan mantan Ketua Kabaharkam itu diancam hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Adapun, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tipikor dengan pidana paling lama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.

“Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Firli Bahuri Jadi Tersangka Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya