News
Kamis, 20 Juli 2023 - 09:17 WIB

Sering Dianggap Sama, Ini Beda Kepala Desa dan Lurah

Mariyana Ricky P.d  /  Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala desa dan lurah seluruh Wonogiri mendapat kendaraan dinas baru Yamaha NMax warna merah dari Pemkab Wonogiri, Senin (3/4/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, SOLO — Jabatan kepala desa dan lurah sering dianggap sama, padahal berbeda. Kepala desa menjabat sebagai pemimpin desa. Sedangkan lurah adalah perangkat pemerintah kota atau kabupaten yang bertugas di wilayah kelurahan.

Perbedaan kepala desa dan lurah di antaranya pada status kepegawaian. Kepala desa serta stafnya tidak berstatus sebagai pegawai negeri, umumnya bekerja secara swadaya. Sedangkan lurah jamaknya adalah pegawai negeri.

Advertisement

Kendati begitu, keduanya, boleh dikatakan berada dalam satu level, namun kepala desa dan lurah memiliki perbedaan yang mencolok, salah satunya adalah pada otonomnya.

Melansir Antara, dalam sebuah kesempatan, Kamis (13/4/2023), Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin, menjelaskan desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom

Advertisement

Melansir Antara, dalam sebuah kesempatan, Kamis (13/4/2023), Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin, menjelaskan desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom

Perbedaan lain antara desa dan kelurahan adalah, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sedangkan kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum.

Perbedaan lainnya adalah desa memiliki tiga kewenangan, yakni kewenangan mengatur dalam bentuk peraturan desa, kewenangan mengurus dalam bentuk pembuatan peraturan kepala desa. 

Advertisement

Ini karena lurah memperoleh pelimpahan tugas dari bupati atau wali kota, sehingga tugas lurah adalah pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Kemudian, Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, beleid yang mendasari jabatan lurah terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah atau UU Nomor 23 tahun 2014.

Advertisement

Detail penjabaran ketentuan terkait jabatan lurah dalam UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Berdasarkan UU Desa, kepala desa merupakan jenis jabatan politik karena menggunakan mekanisme pemilihan dan dipilih langsung oleh warga desanya melalui Pilkades. 

UU Desa mengatur masa kerja atau jabatan kepala desa adalah 6 tahun per periode. Seorang kepala desa hanya bisa dipilih untuk maksimal 3 periode atau paling lama 18 tahun. 

Advertisement

Selama bertugas, kepala desa menerima gaji yang bersumber dari APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang diambil dari ADD (Alokasi Dana Desa). 

Berbeda dari kepala desa, lurah tidak dipilih melainkan ditunjuk. UU Pemerintahan Daerah memuat ketentuan bahwa lurah adalah perangkat kecamatan sehingga bertanggung jawab kepada camat. 

Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah. Pejabat yang memegang jabatan lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. 

Sehingga, masa jabatan lurah bergantung pada statusnya sebaga PNS dan keputusan kepala daerah (bupati atau wali kota) yang berwenang di atasnya. Artinya, lurah merupakan jenis jabatan administratif bukan politik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif