SOLOPOS.COM - Kepada desa dan Lurah berfoto dengan latar belakang deretan motor dinas baru untuk lurah dan kepala desa di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). Pemerintah Kabupaten Wonogiri membagikan 294 motor dinas baru untuk operasional lurah dan kepala desa dengan total anggaran Rp9,4 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun. 

Nantinya, perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku untuk kades yang masih menjabat. Aturan itu dibahas saat Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Selasa (27/6/2023).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Bagi kepala desa yang sudah menjabat satu periode atau dua periode kemudian tiba-tiba undang-undang ini berlaku, maka kan tentu karena sekarang kan perioderisasi masih satu periode itu 6 tahun jadi dia harus menyelesaikan jabatannya sampai selesai. Kalau Undang-undang ini sudah diketok umpamanya, ya otomatis bisa 9 tahun,” jelas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, dikutip Jumat, (30/6/2023).

Meski demikian, Supratman membantah pengaturan jabatan kades itu berlaku surut atau retroaktif melainkan sebaliknya sebab hanya berlaku sesuai disahkan oleh DPR dan pemerintah. 

Dia mengakui beberapa aturan UU yang baru disahkan ada jeda waktu berlaku. Meski demikian, saat jni Baleg setuju jika revisi UU Desa disahkan maka langsung berlaku.

“Jadi itu kan tergantung pilihan-pilihan politik saja. Bagi parlemen saat ini, berpendapat, tidak ada jeda waktu. Pokoknya Undang-undang ini diketok, disahkan kapan, disetujui bersama, presiden dan DPR, itu otomatis berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, Baleg setuju untuk menerapkan itu usai menerima banyak aspirasi dari kades maupun para perangkat desa lainnya. 

“Karena perspektif dari UU desa ini tidak hanya berbicara terkait kepala desa tapi juga dengan seluruh perangkat-perangkat yang ada di desa,” ungkap Supratman.

Nantinya, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi UU Desa akan kembali dihabas pada Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, dalam rapat panja yang digelar pada Kamis (22/6/2023), Baleg DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kades di UU Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Baik bapak ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Supratman diikuti kesepakatan anggota Baleg lainnya.

Hal tersebut tertuang pada usulan revisi pasal 39 ayat (1) yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Kemudian, pada ayat 2: Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Setidaknya ada enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kedas, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “RUU Desa: Jabatan 9 Tahun Langsung Berlaku untuk Kades Petahana”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya