Solopos.com, SOLO — Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Bawaslu RI sebagai buntut pernyataannya terkait lahan seluas 340.000 hektare milik capres nomor 2, Prabowo Subianto.
Selain itu, Anies juga disebut menyerang Prabowo dengan mengungkit anggaran Rp700 triliun yang hanya digunakan Kementerian Pertahanan untuk pembelian alutsista bekas.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Perwakilan PHPB, Subadria, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (9/1/2024), menyampaikan total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Ia juga berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, penilaian itu merupakan bentuk penghinaan.
Melalui laporannya, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.