SOLOPOS.COM - Viral di media sosial video seorang pengendara mobil yang sengaja tabrak pemotor hingga tewas di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi. (Istimewa/CCTV Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menemukan unsur pembunuhan dalam kasus tabrak lari seorang pengendara mobil terhadap pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023), dilansir Antara.

Latif menjelaskan kasus antara pengendara mobil OS, 24, yang menabrak pengendara sepeda motor MSP, 34, ini dilimpahkan ke Ditreskrimum karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.

“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), ” ucapnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP, 34, setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS, 24, di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum,” kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

“Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan,” jelasnya.

Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih berproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya