SOLOPOS.COM - Ilustrasi prajurit TNI. (secapaad.mil.id)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan peraturan baru terkait personel TNI/Polri uang sebentar lagi bisa mengisi posisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ASN juga disebut memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi posisi di lembaga TNI/Polri.

Hal itu disampaikan Azwar Anas saat rapat pembahasan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN, dilaksanakan secara online, Senin (11/3/2024).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menteri PANRB menjelaskan peraturan baru ini bersifat timbal balik. Guna menduduki posisi tersebut akan dilakukan proses seleksi yang ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi yang bersangkutan untuk mendapatkan talenta yang terbaik.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).

RPP tersebut mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), apabila aspek telah terpenuhi RPP akan disahkan pada akhir April 2024.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.

Sementara itu, dia juga menyampaikan isi aturan dalam RPP tersebut dengan mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN supaya lebih fleksibel, lincah, dan kolaboratif. Pasalnya, kata dia, terjadi kesenjangan talenta ASN antara pusat dan daerah, talenta-talenta ASN kebanyakan berpusat di kota besar. Akibatnya, kekurangan kebutuhan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar-instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” ujar Anas.

Pola pengembangan ASN juga diatur dalam RPP tersebut agar bisa meningkatkan kapasitas ASN, seperti magang dan on the job training.

“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ujar Anas.

Dia mengatakan pemerintah sedang mempercepat pembuatan Platform Digital Manajemen ASN yang akan memuat keseluruhan data Manajemen ASN.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menegaskan platform ini menjadi bagian ekosistem digital yang melekat secara nasional dan wajib digunakan oleh setiap instansi pemerintah supaya mendukung manajemen ASN berbasis layanan digital.

“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” ujar Anas.

Dia menyampaikan RPP ini melibatkan akademisi, pakar profesional, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Komisi II untuk memberikan masukan-masukan supaya hasilnya berkualitas.

“Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Pekan ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II,” ujar Anas.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bocoran Aturan Baru: TNI/Polri Sebentar Lagi Bisa jadi ASN” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya