News
Jumat, 22 Maret 2024 - 11:40 WIB

Sahroni Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendum NasDem, Ahmad Sahroni hadir ke Bareskrim di Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023). (Bisnis/Anshary Madya Sukma)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota DPR Frakai Partai Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sahroni terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/3024), sekitar pukul 09.37 WIB. Dia lalu naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.43 WIB.

Advertisement

“Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (22/3/2024), dilansir Bisnis.com.

Sebelumnya, Sahroni dipanggil oleh penyidik KPK, Jumat (8/3/2024). Namun, dia telah mengonfirmasi berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Advertisement

Sebelumnya, Sahroni dipanggil oleh penyidik KPK, Jumat (8/3/2024). Namun, dia telah mengonfirmasi berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Hal itu diakui olehnya hari ini kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Merah Putih. Dia mengaku surat panggilan KPK datang sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

Sahroni juga mengakui bahwa memang ada aliran dana ke partainya dari SYL, yang juga merupakan kader Nasdem, sebesar Rp40 juta sebagaimana tertulis di surat dakwaan jaksa KPK di persidangan.

Advertisement

Pria yang juga merupakan Bendahara Umum Nasdem itu lalu mengatakan bahwa pihak KPK belum meminta agar uang Rp40 juta itu dikembalikan sebagai barang bukti.

Namun, Sahroni mengklaim bahwa sudah mengembalikan uang senilai Rp800 juta. Uang Rp800 juta itu jiga diklaim tak dipakai oleh Nasdem.

“Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudsh tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” lanjutnya.

Advertisement

Lalu, Sahroni juga mengakui bahwa uang tersebut tercatat di buku kas Nasdem. Uang itu diterima, namun tidak digunakan lalu dikembalikan.

Sahroni juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. Kini, lanjutnya, pihak Sahroni tinggal menunggu instruksi pihak KPK apabila diperintahkan mengembalikan uang Rp40 juta dari SYL.

Sahroni menyampaikan bahwa penyidik kemungkinan bakal mendalami keterangannya sebagai bendahara umum Nasdem. Terutama, mengenai dugaan keterlibatan di partai tersebut.

Advertisement

“Mungkin KPK bertanya kapasitas saya sebagai bendum, apakah ada keterlibatan di partai secara  langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi saya sebagai bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan pak SYL,” ujarnya.

Untuk diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK. Proses penyidikan kasus itu masih berjalan.

Sementara itu, SYL bersama dengan dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sudah didakwa di dalam persidangan. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan di Kementan dan menerima gratifikasi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sahroni Penuhi Panggilan KPK di Kasus Dugaan Pencucian Uang SYL”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif