SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Solopos.com, SOLO — Kuasa Hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menilai SYL tidak melakukan pemaksaan sepihak dalam pengumpulan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, seperti yang didakwakan penuntut umum.

Menurut dia, terdapat pula maksud dari para pejabat eselon I dan eselon II Kementan RI untuk memenuhi permintaan pengumpulan uang dari SYL, yaitu agar tidak dipindahtugaskan atau didemosi dari jabatannya.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Apabila mencermati lebih lanjut, fakta yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu menunjukkan bahwa pemenuhan permintaan dana dan anggaran yang diduga perintah dari terdakwa tidak serta merta merupakan paksaan sepihak dari terdakwa,” ucap Djamaludin dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dengan demikian, ia menegaskan konstruksi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan seharusnya tidak tepat dikenakan kepada SYL. Adapun Pasal 12 huruf e UU Tipikor diadopsi dari ketentuan Pasal 423 KUHP.

Selain itu merujuk pada tugas dan kewenangan SYL selaku Menteri Pertanian RI saat itu, Djamaludin menuturkan SYL tidak memiliki kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dalam meminta, menerima pembayaran, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, sehingga Pasal 12 huruf f UU Tipikor tidak tepat diterapkan kepada terdakwa.

Penasehat hukum menjelaskan SYL selaku Menteri Pertanian mempunyai tugas dan fungsi meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, serta pengelolaan barang atau kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, kemudian SYL memiliki tugas dalam pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah, serta pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, SYL menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya