SOLOPOS.COM - Foto duet keponakan presiden terpilih, Prabowo Subianto, yakni, Budisatrio Djiwandono dan putra bungsu Presiden saat ini Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada Jakarta 2024. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah viralnya foto duet keponakan presiden terpilih, Prabowo Subianto, yakni, Budisatrio Djiwandono dan putra bungsu Presiden saat ini Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jakarta 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas usia minimal pencalonan kepala daerah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

Promosi BRI Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif per 1 Agustus 2024

Ahmad Ridha Sabana adalah Ketum Partai Garuda. Ia mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Regulasi tersebut mengatur syarat usia untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun, sedangkan Calon Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota minimal 25 tahun. Pasal tersebut merupakan pengaturan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Dalam gugatannya, Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Kabul permohonan HUM. Lama memutus: 3 hari,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

“Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Selain itu, dalam putusannya MA juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya diberitakan, foto viral tersebut diunggah di akun Instagram artis Raffi Ahmad @raffinagita1717 dan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram @sufmi_dasco.

Foto Budi-Kaesang itu berlatar belakang Monumen Nasional (Monas). Di samping kanan atas foto Budi-Kaesang juga disematkan lambang daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Jika MA telah mengabulkan gugatan dalam pasal tersebut, berarti seorang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur boleh mencalonkan diri atau mendaftar saat berusia di bawah 30 tahun, namun harus berusia 30 tahun saat dilantik.

Kaesang Pangarep lahir di Solo, 25 Desember 1994, sehingga masih berumur 29 tahun saat Pilkada serentak 2024 digelar pada November 2024 mendatang, namun saat pelantikan berlangsung, umurnya sudah 30 tahun karena pelantikan kemungkinan dilaksanakan pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya