SOLOPOS.COM - PKS merestui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan seusai rapat Majelis Syuro PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak keluar dari Koalisi Perubahan dan resmi mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pilpres 2024.

Dengan demikian, duet Anies-Cak Imin tinggal menunggu waktu untuk didaftarkan Koalisi Perubahan ke KPU.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Keputusan PKS mendukung Cak Imin sebagai cawapres Anies Baswedan itu diputuskan melalui Rapat Majelis Syuro, Jumat (15/9/2023) sore.

Dengan demikian Koalisi Perubahan berisi Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Partai Demokrat yang sebelumnya berada di Koalisi Perubahan kini sedang menimbang antara ke koalisi PDIP atau koalisi Gerindra.

“Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden mewakili Bapak Anies Rasyid Baswedan,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Syaikhu mengatakan keputusan Rapat Majelis Syuro sekaligus meresmikan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan yang diusung PKS pada Pilpres 2024.

“Forum menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres Tahun 2024,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Syaikhu mengatakan pernyataan sikap itu sekaligus menepis berbagai keraguan masyarakat soal siapa pasangan Anies Baswedan.

Dia menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota dan keluarga besar PKS untuk bekerja keras memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya