News
Kamis, 21 Desember 2023 - 19:55 WIB

Resmi! Firli Bahuri Mundur dari KPK

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12/2023) malam.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah empat tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik 2024.

Firli mengatakan sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi. Meski demikian dirinya tidak mengikuti sidang kode etik karena kedatangannya ke KPK adalah untuk menyampaikan pengunduran dirinya.

Advertisement

Dia mengaku menunggu sidang kode etik tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Advertisement
Kata Kunci : Firli Bahuri Korupsi KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif