SOLOPOS.COM - Postingan pengamat hukum Aidul Fitriciada soal kesalahan MK mengutip nama kampus pemohon gugatan syarat capres/cawapres. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres/cawapres bisa dari kepala daerah yang belum berumur 40 tahun menyisakan persoalan.

Pasalnya, MK salah mengutip nama kampus mahasiswa asal Solo yang menggugat ke lembaga pengadil sengketa konstitusi tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam putusannya, MK menyebut Unsa dengan kepanjangan Universitas Negeri Surakarta padahal seharusnya Universitas Surakarta.

Publik memang sering terkecoh dengan UNS dan Unsa. UNS yang merupakan kampus negeri kepanjangannya adalah Universitas Sebelas Maret sedangkan Unsa adalah kampus swasta yang berlokasi di Palur, Karanganyar.

Kesalahan MK dalam mengutip nama kampus itu ramai jadi olok-olokan di media sosial, Selasa (17/10/2023).

Warganet menyebut kesalahan tersebut sebagai sesuatu yang fatal.

Tak kurang pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada turut berkomentar tentang kesalahan MK ini.

Aidul memposting tulisan “Tidak ada Universitas Negeri Surakarta. Unsa itu Universitas Surakarta, salah satu PTS di Solo. PTN/BH itu Universitas Sebelas Maret (UNS). Bagaimana putusan MK bisa keliru tentang identitas pemohon yang menentukan keabsahan formil?”

Postingan Aidul Fitriciada yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial itu diunggah ulang banyak warganet ke berbagai platform digital hingga memunculkan beragam komentar.

Solopos.com telah meminta izin kepada Aidul Fitriciada untuk mengutip unggahannya tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dua anak muda Kota Solo penggugat batas usia capres-cawapres adalah Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A. Keduanya anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin saat dimintai informasi melalui WhatsApp (WA), Senin (16/10/2023) malam, mengatakan Almas anak sulung sedangkan Arkaan adalah adiknya.

“Almas anak nomor satu, Arkaan anak nomor dua. Selebihnya tanya ke lawyer-nya ya,” ungkap Boyamin.

Berdasarkan catatan Solopos.com, Arkaan Wahyu Re A, merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo.

Sedangkan Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Beberapa waktu lalu kakak beradik itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun. Mereka menguasakan gugatan ke advokat Arif Sahudi.

Arkaan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres.

Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, dengan alamat tempat tinggal yang sama.

Sayang Boyamin tidak mau berbicara banyak terkait dua anaknya itu, termasuk materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya