SOLOPOS.COM - Logo Pukat UGM (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai KPK terhadap para tahanan mengundang keprihatinan banyak kalangan karena terjadi di lembaga antirasuah.

Hasil pengusutan Dewan Pengawas KPK, pungli terhadap para tahanan yang notabene tersangka koruptor itu mencapai nominal lebih dari Rp4 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan pungli itu harus diusut tuntas.

Para pelakunya harus dihukum berat karena meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang tetapi saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui,” ujar Zaenur, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Menurut Zaenur, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan.

Pertama, penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.

“Itu kan dari sisi pidana, yang kedua dari sisi penegakan etik dan disiplin,” sambung Zaenur.

Dia memaparkan bahwa dari sisi etik dan disiplin perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli.

Ia mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.

“Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan,” ucap dia.

Adapun yang ketiga adalah evaluasi dari sisi kepegawaian.

Menurut Zaenur, evaluasi tidak sekadar dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli tetapi juga seluruh unsur KPK, termasuk jajaran atasan di lembaga antirasuah itu.

Dia menilai temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK.

Oleh sebab itu, dia pun mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.

“Yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah agar bisa diketahui permasalahan, titik-titik lemahnya, kemudian harus ditutup cela-cela tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang,” ucap Zaenur.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

KPK kemudian melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan seusai temuan pungutan liar tersebut.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).

Ali Fikri mengungkapkan, pergantian personel rutan dilakukan untuk mempermudah proses investasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya