SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi tata kelola empat rumah tahanan (rutan) pascatemuan pungutan liar (pungli) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar di periode Desember 2021-Maret 2022.

Keempat rutan tersebut, yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski temuan pungli terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, namun lembaga antirasuah langsung mengevaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya. Evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK.

“Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK. Terlepas dari hal itu, pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pihaknya mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” katanya dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memaparkan pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Albertina.

Albertina mengungkapkan Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Meski seperti itu, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Dewas KPK berkomitmen ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan ditertibkan, termasuk praktik pungutan liar di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya