SOLOPOS.COM - Proyek lampu pocong Medan telah dinyatakan gagal tapi belum dibongkar. (Istimewa/Antara)

Solopos.com, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS meminta penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, terkait tindak lanjut proyek lampu “pocong” yang dinyatakan gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Proyek lampu ‘pocong’ sudah dinyatakan gagal, bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Hendra di Medan, Senin (19/6/2023), dilansir Antara.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Politisi ini mengatakan, seharusnya lampu “pocong” yang merupakan proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit di delapan ruas jalan Kota Medan itu sudah dibongkar.

“Lalu bagaimana pula pengembalian dana sebesar Rp21 miliar yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga di 2022 sebagai pertanggungjawaban atas proyek ini,” katanya.

Legislator ini juga meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan atas sanksi yang akan dijatuhkan, selain pengembalian dana oleh kontraktor.

Hingga kini terpantau tiang lampu “pocong” di delapan ruas jalan di Kota Medan masih berdiri dan tidak satupun dibongkar oleh kontraktor pemenang tender.

Wali Kota Medan Bobby Nasution di Mei lalu menegaskan proyek lampu jalan yang akrab disebut lampu “pocong” senilai Rp25,7 miliar dianggap proyek gagal dan meminta keenam kontraktor pemenang lelang membongkar sendiri.

“Selain pengembalian dana dari pengusaha, apakah kepada pimpinan OPD terkait hanya dinonjobkan? Kami mohon penjelasannya,” tutur Hendra.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pada bulan ini menyebutkan lima dari total enam kontraktor yang menangani proyek lampu “pocong” mulai melakukan pengembalian uang senilai Rp2,85 miliar per Rabu, 7 Juni 2023.

“Total uang yang sudah kembali ke Pemkot Medan itu Rp2,85 miliar dari lima kontraktor,” katanya.

Bobby mengatakan pengembalian uang proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan tersebut dilakukan dengan cara mencicil. 

Pihaknya menegaskan apabila para kontraktor tidak mengembalikan uang proyek, maka Pemkot Medan membawa ke ranah hukum terhitung 60 hari sejak proyek ini dinyatakan gagal pada Selasa (9/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya