SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Sadil Isra seusai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Berikut adalah profil dan biodata Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pengganti Anwar Usman yang telah secara resmi diberhentikan. 

Keputusan menunjuk Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. 

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Sebagai informasi, RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu. 

MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. 

“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” ucap Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Berikut profil Suhartoyo, Ketua MK yang baru.

Suhartoyo merupakan hakim kelahiran 15 November 1959. Itu artinya tak lama lagi dia akan berulang tahun. 

Nama Suhartoyo tidak asing di dunia hukum dan perhakiman tanah air. Ia memulai karier hakimnya dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. 

Setelah itu karier dan namanya mulai diperhitungkan hingga membuatnya banyak dipromosikan. Pada 2011, Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel sebelum akhirnya dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2014. 

Tak lama setelah itu, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. 

Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas. Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. 

Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun. S

uhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011. 

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011). 

Sosok Suhartoyo 

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. 

Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum 

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini. 

Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. 

Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta. Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya. 

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelas penyuka hobi golf dan rally ini. 

Riwayat pendidikan 



S-I Universitas Islam Indonesia (1983) 

S-2 Universitas Taruma Negara (2003) 

S-3 Universitas Jayabaya (2014)

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya