SOLOPOS.COM - Pemilihan waktu terbaik untuk umrah bisa membuat nyaman saat menjalankan ibadah tersebut. (Ilustrasi/Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Fenomena umrah mandiri alias backpacker belakangan banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Hal ini lantaran kemudahan akses yang diberikan Pemerintah Arab Saudi terkait visa maupun perizinan lainnya.

Khusus visa, Pemerintah Arab Saudi menyediakan fasilitas pengurusan mandiri melalui platform layanan umrah terintegrasi yang tersedia dalam versi bahasa Indonesia yakni Nusuk. Platform dalam versi bahasa Indonesia ini hadir satu bulan setelah perilisan secara global.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Nusuk memungkinkan prosedur kedatangan yang lebih sederhana bagi pengunjung untuk melakukan umrah dan berbagai layanan baru yang juga proses dan prosedur pemesanan bersama dengan paket khusus untuk Mekah, Madinah dan sejumlah situs keagamaan bersejarah lainnya di Arab Saudi.

“Sekarang dengan aplikasi Nusuk yang dirilis dalam bahasa Indonesia, sudah ada berbagai informasi terkait prosedur melakukan umrah, paket umrah dan mendapatkan visa dalam 45 hari,” ujar Tawfiq sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Tawfiq mengatakan pemerintah Arab Saudi juga memperpanjang masa visa yang kini mencapai 90 hari.

“Dengan adanya Nusuk mempermudah namun dari kerajaan kami sudah menetapkan aturan untuk mengatur yang boleh masuk agar misalnya tidak ada yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka,” kata dia.

Kendati demikian, umrah mandiri alias backpacker ini menuai pro dan kontra di Indonesia. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji maraknya fenomena ibadah umrah, yang berangkat secara mandiri atau backpacker.

“Tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bamsoet mengatakan pengkajian itu dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

“Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu,” ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri, tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW meminta pemerintah tidak melarang warga melakukan umrah secara mandiri, menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.

Dia pun mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri atau backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. Dia menyebut perbaikan aturan soal penyelenggaraan ibadah umrah ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.

“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah,” kata Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya