News
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:51 WIB

Prihatin Putusan MK soal Capres/Cawapres, BEM SI Ancam Demo Besar-besaran

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat pernyataan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon wakil presiden yang pernah menjadi kepala daerah, Senin (16/10/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon presiden/wakil presiden yang pernah menjadi kepala daerah.

Menurut BEM SI, putusan MK itu menjadi jalan terciptanya dinasti politik keluarga Jokowi.

Advertisement

Sebab dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

“Hari ini kami sangat sedih dan terpukul melihat kondisi hukum dan politik. Ini adalah kabar buruk bagi reformasi dan demokrasi. Hari ini kita dipertontonkan dengan dinasti politik keluarga Jokowi,” ujar Koordinator BEM SI, Ahmad Nurhadi, sat pernyataan sikap BEM SI, seperti dikutip Solopos.com dari tayangan KompasTV, Senin (16/10/2023).

BEM SI bakal menggalang aksi demonstrasi atas putusan MK yang dinilai mereka sebagai upaya awal melanggengkan dinasti politik Jokowi.

Advertisement

Mereka menyebut rezim Jokowi mempermainkan hukum dengan ugal-ugalan.

“Kami akan menggalang kekuatan menolak dinasti politik. Kami serukan kepada seluruh elemen mahasiswa, pecinta demokrasi untuk turun ke jalan. Kita tolak permainan hukum untuk politik dinasti,” tegasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Advertisement

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Solo, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Politikus PDIP Deddy Sitorus memastikan Gibran Rakabuming Raka akan otomatis dipecat dari partai jika menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Demikian pula dengan sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) jika merestui pasangan Prabowo-Gibran.

Advertisement

Deddy Sitorus menegaskan aturan tersebut berlaku seketika untuk seluruh kader partai banteng moncong putih.

“Aturan di kami berlaku seketika, gak usah ditanya soal itu (pemecatan),” ujar Deddy Sitorus seperti ditayangkan CNN Indonesia dan dikutip Solopos.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, PDIP mempunyai aturan dan tata tertib yang berlaku mengikat untuk seluruh kader tanpa terkecuali.

Anggota DPR asal Kalimantan Utara itu menyatakan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi merupakan ujian bagi keluarga Jokowi dan juga MK sendiri.

Advertisement

Bagi Jokowi, gugatan soal batas usia capres/cawapres menjadi ujian tentang loyalitas mantan Wali Kota Solo itu kepada PDIP yang telah membesarkan namanya.

Sedangkan bagi MK, hal tersebut sebagai ujian apakah lembaga negara itu profesional dan tidak terimbas politik.

“Ini ujian apakah seia sekata dalam ucapan dan perbuatan. Kita lihat saja,” ujar anggota Komisi VI DPR tersebut.

Partai Gerindra menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon wakil presiden yang pernah menjadi kepala daerah.

Menurut Gerindra, putusan ini membuat peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto terbuka lebar.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik dikabulkannya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang duet Prabowo-Gibran.

Advertisement

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.

Terkait peluang Gibran untuk diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres Prabowo Subianto, dia menyebut pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.

“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif