SOLOPOS.COM - Disdik Solo menyatakan KK tidak harus satu tahun, meski harus dilakukan verifikasi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Terkait jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Solo, Sekretaris Dinas Pendidikan Solo, Abdul Haris mengatakan kartu keluarga (KK) kurang dari satu tahun tetap boleh digunakan untuk mendaftar jalur zonasi. 

Pihaknya memastikan aturan terkait KK yang harus satu tahun, tidak lagi diberlakukan di Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD maupun SMP 2023 di Solo. Aturan itu pada dasarnya untuk memastikan calon peserta didik (CPD) merupakan warga Solo yang sudah menetap selama satu tahun.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Tidak [berlaku], kami tidak bisa mengecek KK [yang kurang dari satu tahun] itu karena pindah atau karena yang lain,” kata dia ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Solopos.com, Rabu (21/6/2023).

Namun, pihaknya akan mengecek status hubungan dalam keluarga (SHDK) calon peserta didik (CPD). Hal ini untuk memastikan CPD berdomisili di Solo dan tidak terdaftar di KK milik orang lain. 

Terpisah, Kepala Bidang SMP Disdik, Abi Satoto menyebut pada dasarnya jika ada CPD tercantum di KK milik kerabat dekat maka tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada jalur zonasi.

Namun hal tersebut tidak mutlak. Jika terdapat alasan khusus CPD mengharuskan ikut keluarga lain yang tinggal di Solo, maka diperbolehkan mendaftar.

“Misal orang tua sudah meninggal dan harus ikut keluarga lain, seperti paman atau neneknya, nah itu tetap akan kita divalidasi [secara offline] terlebih dahulu,” kata dia kepada Solopos.com, belum lama ini.

Dia menyatakan bagi orang tua yang dengan sengaja tanpa alasan kuat memindahkan KK anaknya ke Solo, maka bisa berpotensi untuk ditolak dan tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur zonasi.

“Nanti kita lihat sebabnya apa, nanti ada penelusuran, kalau memang terbukti ya berarti [tidak bisa ikut]. Intinya, kalau alasannya tidak kuat, tetap dianggap luar kota,” kata dia.

Meski begitu, dia mengatakan sudah jarang menemui kasus orang tua CPD dengan sengaja memindahkan KK anaknya ke keluarga lain agar bisa mendaftar sekolah di Solo. 

“Tapi tidak banyak, sekarang sudah menyadari karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah tahu kalau tidak bisa. Kita sudah sosialisasi beberapa kali, kita sampaikan akhirnya ya tidak berani main-main,” kata dia.

Selain itu, dia menyebut tidak ada pengecekan terkait batasan bagi CPD harus tinggal satu tahun di Solo. “Karena ini urusannya panjang, melacaknya susah, tapi kalau di peraturan tetap diharapkan satu tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya