SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di samping psejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Jl. Wirengan, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023). Puluhan APK berbentuk banner dan bendera partai yang terpasang di kawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan peraturan KPU yang melarang APK terpasang disarana dan prasaran publik, (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan mencapai triliunan rupiah terkait dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Data itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa unsur mencurigakan dari transaksi tersebut yakni mengenai peta aliran dana. Dia menjelaskan terdapat lonjakan tajam aliran dana yang masuk ke rekening beberapa partai politik dan pihak terkait.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Padahal, regulasi yang ada mengatur bahwa transaksi uang masuk dan keluar dana kampanye partai politik seharusnya berada pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai,” terang Natsir dalam sebuah video yang diterima Bisnis.com, Senin (18/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, lonjakan transaksi uang baik keluar masuk justru terjadi pada rekening beberapa partai politik dan pihak terkait. Nilainya mencapai Rp1 triliun. Transaksi itulah yang dipandang mencurigakan di rekening parpol menjelang pemilu 2014.

“Rekening dari beberapa partai politik itu dan pihak terkaitnya justru melonjak secara tajam bahkan di atas 100% dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Nah, ini unsur mencurigakan,” tuturnya.

PPATK, terang Natsir, hanya berfokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan substansi urusan politik.

Adapun, data yang diserahkan PPATK ke KPU dan Bawaslu merupakan data umum. Namun, timpal Natsir, data itu dinilai sudah cukup sebagai data awal yang komprehensif memahami peta aliran dana yang ada.

Dia menyebut adanya kekhawatiran bahwa aliran uang transaksi mencurigakan ke beberapa rekening partai politik itu berasal dari tindak pidana.

“PPATK dan kita tentu semua ya tak hanya ingin dana para pelaku kriminal itu dipakai untuk dana kampanye,” terangnya.

Di samping itu, Natsir menyebut pihaknya masih mengolah semua data yang masuk dari para pelapor.

“Kami berharap seluruh raktyat Indonesia secara bersama mengawal agar Pemilu ini berjalan secara optimal tanpa money politics,” tutupnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Blak-blakan PPATK Soal Triliunan Transaksi Janggal di Rekening Parpol”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya