News
Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:16 WIB

Polisi Sebut Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies telah Ditangkap di Jember

Mariyana Ricky P.d  /  Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ancaman penembakan kepada Anies Baswedan. (TikTok/Instagram/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK yang mengancam akan menembak capres nomor urut 01 Anies Baswedan telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini, lanjut dia, terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

Advertisement

Penangkapan ini, lanjut dia, terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.

Saat ini, kata Sandi, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.

Advertisement

“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ujar Sandi.

Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.

Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.

Advertisement

Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Diberitakan sebelumnya, pelaku memberikan komentar ancaman penembakan saat  Anies Baswedan melakukan siaran langsung pada media sosial. Ancaman penembakan ini viral hingga jejaring sosial X atau Twitter.

Sebagai informasi, sejak ditetapkan sebagai capres pada Pilpres 2024, Anies Baswedan telah dikawal oleh puluhan petugas kepolisian.

Advertisement

Setiap Paslon capres-cawapres dikawal oleh 2 tim secara bergantian. Dalam 1 tim Satgas Pamwal diisi 37 personel yang bertugas dalam pengawalan Lalu Lintas, pengawalan pribadi, pengamanan kejahatan, juga dokpol.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif