SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menekan UU ASN 2023 yang mengatur tentang ASN. Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dilansir dari Bisnis.com, berikut poin-poin UU yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/10/2023).

1. Honorer Resmi Dihapus Tahun Depan 

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Itu artinya, masih ada satu tahun kesempatan bagi honorer untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan lain. 

Sebelumnya, honorer tanah air sempat dibuat ketar-ketir lantaran penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik. 

“Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain,” ujarnya. 

2. Dilarang Mengangkat Pegawai Non-ASN menjadi ASN 

Undang-Undang tersebut juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. 

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023. Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi. 

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3. 

3. Batas Usia Pensiun ASN 

Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi: 

a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. 

b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana. 

4. PPPK Mendapat Uang Pensiun 

Menurut Undang-Undang terbaru, PPPK akan memiliki hak seperti PNS yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja. 

Penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni: Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah. 

Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial. Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. 

Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik. 

Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi. Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi. 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” bunyi UU ASN. 



Terkait, pensiunan, yang juga di berikan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e yang berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” sebagaimana tertera dalam UU itu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Poin-poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Baru Saja Disahkan Jokowi, Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya