SOLOPOS.COM - Ilustrasi PLTU Suralaya. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Subholding Perusahaan Listrik Negara, PT PLN Indonesia Power, memastikan operasional PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, sudah sesuai dengan standar emisi yang ditetapkan pemerintah.

General Manager PT PLN Indonesia Power (IP) PGU Suralaya Irwan Edi Syahputra Lubis mengatakan operasional PLTU Suralaya menjunjung tinggi prinsip environmental social governance (ESG) dalam operasional PLTU sehingga sangat memperhatikan emisi buang dari gas pembangkit.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Emisi yang dihasilkan dipastikan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 15/2019 tentang baku mutu pembangkit listrik geothermal dan PP No. 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PLTU Suralaya juga telah menerapkan ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan.

”Untuk sektor kelistrikan, PLN Indonesia Power khususnya PLTU Suralaya telah menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dan pembangkit listrik berbasis batu bara,” ungkap Irwan dalam paparan webinar Dampak Kualitas Udara dari PLTU Suralaya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Irwan mengungkapkan operasional PLTU Suralaya dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan seperti Electrostatic Precipitator (ESP), lo-Nox burner, dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memastikan emisi dari gas buang dapat ditekan semaksimal mungkin.

”Selama 39 tahun beroperasi, PLTU suralaya selalu berupaya menekan emisi semaksimal mungkin serta memonitor secara real time dengan dashboard yang terhubung dengan KLHK,” lanjutnya.

Berbagai upaya pengendalian emisi tersebut berhasil memperbaiki kualitas udara di sekitar lokasi pembangkit listrik. Hal ini terlihat dari parameter PM 2,5 di sekitar lokasi pembangkit yang menunjukkan tren menurun dan masih jauh di bawah ambang yang ditetapkan pemerintah.

”Terkait dengan emisi, kami di Suralaya mematuhi peraturan yang berlaku. Kewajiban mengimplementasikan CEMS sudah kami implementasikan sejak 2020,” pungkas dia.

Sebelumnya, studi Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan potensi kerugian dari operasional PLTU di sekitar DKI Jakarta jika tidak memenuhi standar emisi.

Melansir Bloomberg, Selasa (12/9/2023), kerugian tersebut disebabkan oleh faktor kesehatan, seperti biaya pengobatan, ketidakhadiran di tempat kerja karena sakit, bahkan kematian yang disebabkan pencemaran udara oleh PLTU.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut PLTU Suralaya milik subholding PT PLN (Persero) bukan menjadi penyebab utama polusi udara di Jakarta.

”Berdasarkan kondisi polusi Jakarta yang belum berubah setelah beberapa hari PLTU Suralaya mengurangi operasinya dan dari paparan yang dilakukan oleh Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Prof. Puji Lestari yang menghitung dampak polusi dari PLTU, dilaporkan bahwa PLTU Suralaya bukan sumber polusi di Jakarta,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/9/2023).

Sugeng juga menilai bahwa tata kelola operasional PLTU Suralaya telah sesuai dengan aturan sehingga mampu meminimalisasi emisi karbon yang dikeluarkan.

Meskipun demikian, Sugeng menilai, transisi energi untuk mencapai target net zero emission (NZE) 2060 harus terus berjalan demi menghadirkan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: PLN Indonesia Power Pastikan Operasional PLTU Suralaya Sesuai Standar Emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya