SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Dua buronan kasus pembunuhan di China yang buron 19 tahun ditangkap aparat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham), Jumat (29/9/2023).

Kedua tersangka masing-masing WJ, 43, dan WC, 41, itu dibekuk di salah satu restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Pada konferensi pers hari ini, Rabu (4/10/2023), Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut dua orang buron merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah China sejak 2004.

“Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Sementara itu, Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ratna Pristiana Mulya mengatakan kedua WNA tersebut melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara tersebut atas nama orang lain.

Nama yang digunakan sebagai samaran oleh kedua buron itu disebut memiliki kemiripan wajah.

Tersangka WJ menggunakan paspor berkewarganegaraan China atas nama Li Xiaqing sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Wang Cheng.

Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 perihal dua buron tersebut.

Direktorat Intelijen lalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan Kepolisian China.

Kemudian, proses penelusuran (tracing) dua buron itu memakan waktu sekitar satu bulan.

Lalu pada 29 September 2023, otoritas mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di Pluit.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta.

“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan,” ujar Silmy.

Saat ini, WJ dan WC sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi.

Mereka akan segera dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (3) Undang-undang (UU) No.6/2011.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WNA China Buron Kasus Pembunuhan yang Kabur selama 19 Tahun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya