SOLOPOS.COM - Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong memberikan keterangannya pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (1/8/2023) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat mendukung batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun. 

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (1/8/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selain itu, diajukan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.

Habiburokhman dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.  

Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia. 

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ucap Habiburokhman dilansir laman resmi MK.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah yang diasampaikan oleh Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri.

Togap mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut. 

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah. 

Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut Togap menjabarkan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing. 

Atas objek ini, sambung Togap, MK pernah memutus dalam Putusan Nomor 15/PUU-V/2007 yang pada intinya MK mengemukakan bahwa jabatan dan aktivitas pemerintahan banyak ragamnya, sehingga ukuran dan ketentuan atas jabatan dalam mendudukinya pun berbeda-beda.

Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan pada pembentuk undang-undang mengaturnya. 

Sehingga aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

“Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang,” kata dia.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintahan wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum. Termasuk, dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres cawapres.

“Karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya