SOLOPOS.COM - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat bertemu di Solo, Selasa (24/1/2023). (Twitter/@prabowo)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Joko Widodo tak ingin anaknya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Alasannya Gibran baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021 sehingga masih butuh banyak pengalaman politik.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? ‘Jangan lah, Gibran baru dua tahun (jadi wali kota)’,” kata Budi di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Budi menambahkan berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum pula memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.

“Cuma kan apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Di sisi lain, Budi menganggap bahwa pertemuan antara Gibran dengan Prabowo di Solo pada Jumat (19/5/2023) bukanlah suatu permasalahan.

“Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah,” ucapnya.

Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023) malam.

Buah dari pertemuan itu, Gibran dipanggil DPP PDIP dan mendapatkan teguran keras.

Sebagai informasi, pada Maret 2023 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya