SOLOPOS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuntut politikus Partai Demokrat Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.

Pernyataan Denny itu memicu kehebohan publik beberapa waktu terakhir.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Belakangan terbukti, MK memutuskan sebaliknya bahwa sistem untuk Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka.

Dengan sistem terbuka, masyarakat bisa memilih wakil rakyat secara langsung pada 2024 mendatang.

“Yang bersangkutan (Denny Indrayana) harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti. Apa yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik,” ungkap Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Hasto menyatakan, prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya tersebut sebenarnya tak diperlukan.

Menurut Hasto, tidak boleh ada pihak menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.

“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi, ini tak boleh dilakukan,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar.

Apalagi, sambung Hasto, Denny menyebut pernyataannya itu berasal dari sumber tepercaya atau A1.

“Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasto.

Beri Apresiasi

Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan dirinya secara pidana terkait pernyataannya beberapa waktu lalu terkait putusan soal sistem Pemilu 2024.

Seperti diketahui, pada Kamis (15/6/2023) ini MK menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Setelah putusan dibacakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat mantan wakil menteri era SBY itu bernaung.

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Denny menjelaskan cuitannya disampaikan dalam kapasitas sebagai akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara.

Sebagai akademisi, kata Denny, dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Kalau pun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim.

“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Salah satu kontrol publik yang ia maksud adalah melalui kampanye publik dan kampanye media.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Kemudian, seusai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.

“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.



Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkannya ke polisi.

“Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya